Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merevitalisasi komite sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Menurut praktisi pendidikan Putu Rumawan Salain, Disdik Bali dan Disdikpora kabupaten/kota wajib mensosialisasikan implementasi Permendikbud itu di lapangan. Tidak tertutup kemungkinan pihak sekolah tidak tahu-menahu ada aturan itu lantaran Permendikbud itu tidak tersosialisasikan dengan baik.

Baca Juga :  Aplikasi Media Tiga Dimensi Organ Pencernaan Muncul dari Kolaborasi Mahasiswa dan SMP Sapta Andika Denpasar

Dalam Permendikbud itu, dijelaskan Rumawan, komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan akuntabel Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi peserta didik.

Rumawan menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan.

Baca Juga :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah

‘’Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah,’’ papar dia. (pra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News