Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Hari Raya Suci Hindu yang jatuh pada Bulan Januari 2017 ini meliputi Hari Raya Suci Pagerwesi dan Hari Raya Suci Siwa Ratri telah ditetapkan sebagai hari libur khusunya di Bali. Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Bali perihal Hari Libur Nasional, cuti bersama dan Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2017.

Hari libur ini dimaksudkan agar umat Hindu di Bali dapat melaksanakan Hari Raya Suci keagamaan sesuai dengan swadarmanya. Melihat edaran tersebut pelayanan publik di Kota Denpasar meliputi pelayanan admninsitrasi kependudukan, perijinan baik yang berada di Gedung Sewaka Dharma lumintang dan diempat kecamatan tutup.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Wilayah, Kelurahan Peguyangan Gelar Pendataan Duktang dan Sambangi Rumah Penduduk yang Mudik

“Dua Hari Raya Suci pada akhir Bulan Januari yang telah ditetapkan sebagai hari libur dan dispensasi Hari Raya Suci di Bali maka pelayanan publik Denpasar tutup,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I.B Rahoela yang ditemui Selasa (24/1/2017) di Denpasar.

Hari libur ini meliputi Hari Rabu Tanggal 25 Januari 2017 yang berkaitan dengan Perayaan Hari Suci Pagerwesi dan tanggal 26-27 Januari 2017 berkaitan dengan Perayaan Hari Suci Siwa Ratri. Pelayanan publik satu pintu yang berada di Graha Sewaka Dharma Lumintang secara keseluruhan selama tiga hari tersebut tidak melakukan pelayanan sebagaimana biasa.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

Kantor camat se-Kota Denpasar yang setiap harinya memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan pengurusan ijin Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam tiga hari ini juga tidak memberikan pelayanan.

“Selama tiga hari ini seluruh pelayanan publik Pemkot Denpasar tidak melayani sebagaimana biasa dan pelayanan akan buka kembali pada Senin 30 Januari mendatang,” ujar Rahoela.

Sehingga diharapkan kepada masyarakat untuk dapat memaklumi dan menghormati bersama terkait pelaksanaan Hari Suci Agama Hindu, pelayanan kepada masyarakat akan berjalan seperti biasa pada Hari Senin 30 Januari mendatang. Lebih lanjut Rahoela mengatakan untuk pelayanan kesehatan yang berada di RSUD. Wangaya meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD) tetap buka. Sementara untuk pelayanan di Puskesmas juga tutup, namun terdapat dua puskesmas yang memberikan pelayanan 24 Jam yakni Puskesmas I Denpasar Timur dan Puskesmas IV Denpasar Selatan tetap memberikan pelayanan IGD.

“Masyarakat yang mengalami kegawatdaruratan dapat tetap mendapatkan pelayanan baik di puskesmas yang memberikan pelayanan hingga 24 jam dan RSUD Wangaya,” ujar Rahoela, sembari mengatakan libur Hari Raya Suci ini juga untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai dan umat Hindu untuk melaksanakan ibadah keagamaan bersama keluarga masing-masing.  (pur/humasdps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News