BALIPORTALNEWS.COMSetelah berhasil menggagalkan peredaran sabhu dengan jumlah kiloan sebelumnya,Kembali Tim Res Narkoba Polres Badung berhasil meringkus dua pelaku yang merupakan satu keluarga anak dan ibu sebagai Bandar peredaran narkotika di Wilayah Bali.

Barang bukti yang berhasil di sita cukup fantastis yaitu 4200 butir yang menurut pelaku dipersiapkan untuk diedarkan sebelum malam pergantian tahun, Ungkap Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan,SH,S.IK pada Senin (19/12/16) saat merilis hasil tangkapan tersebut menjelaskan bahwa Kedua pelaku dengan inisial L.B (22) dan Y.L (43) merupakan ibu dan anak yang menurut pengakuan mereka sebelum ditangkap telah berhasil mengedarkan sebanyak 3 Kali pengiriman dari Surabaya dengan jumlah ektasi setiap pengiriman sebanyak 400 butir yang diberi upah sebesar Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah sekali berhasil mengedarkan Barang berupa Pil tersebut.

Namun kali ini adalah pengiriman terbesar yang kedua pelaku terima yaitu sebanyak 4200 butir pil ekstasi,“ ini sangat besar sekali, apabila kami tidak berhasil menangkapnya diperkirakan 4200 orang akan teracuni Pil berwarna merah biru tersebut,” Kata Mantan Kapolsek Metro Penjaringan ini.

Kedua pelaku ditangkap pada (13/12) di Jalan P. Kawe No. 61, Banjar Kaja, Desa Pedungan, Kec. Denpasar. Kasat Res Narkoba AKP Djoko Hariadi,SH., menambahkan Tim yang ia pimpin telah melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap kedua pelaku selama satu bulan dimana kedua pelaku sudah merupakan T.O (Target Operasi).

Baca Juga :  Kembali Bertambah Konektivitas India, Indigo Airlines Beroperasi Perdana di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Awalnya Tim melihat  L.B dan Y.L keluar dari kamar Kosnya di Jalan Dukuh Sari, Gang Banteng Galaksi, Blok D, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Kemudian Tim Resnarkoba membuntuti kedua pelaku yang hendak menerima paketan oleh seseorang dari Surabaya disalah satu jasa pengiriman ekspedisi. Setelah Paketan yang dibungkus dengan kardus dan dilapisi kertas Koran diterima, kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap barang paketan tersebut.

Setelah isi paket di bongkar petugas, sebanyak 18 Bungkus Plastik sedang yang didalamnya terdapat ribuan pil yang diduga ekstasi. Atas temuannya itu,kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Badung. Setelah melakukan interogasi yang cukup panjang, Pelaku mengakui bahwa ribuan butir pil tersebut merupakan ekstasi yang dikirim oleh Salah satu keluarganya di Surabaya untuk diedarkan di Wilayah Bali.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

Setelah diteliti dan dihitung jumlah pil eksatsi ternyata Pil Penghancur kehidupan tersebut berjumlah 4200 butir yang terdiri dari  12 (dua belas) paket plastik klip yang setiap paketnya berisi 100 (seratus) butir Ecstasy warna ungu-merah muda (jumlah seluruhnya 1.200 butir), 3 (tiga)  paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 ( lima ratus ) butir pil Ecstasy warna abu-abu – merah muda (jumlah seluruhnya 1.500 butir),  3 (tiga)  paket plastik klip besar yang setiap paketnya berisi 500 (lima ratus) butir pil Ecstasy warna coklat – merah muda logo Pinguin  ( jumlah seluruhnya 1.500 butir ).

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendekam di Jeruji besi Mapolres Badung menunggu Proses hokum lebih lanjut . Kedua pelaku Melanggar Pasal : 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Yo Pasal 132 ( 1 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). (guz/humaspolbadung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News