BALIPORTALNEWS.COM – Mulai 2017 sekolah negeri di Denpasar dilarang melakukan pungutan. Imbasnya, nasib 1.000 guru honorer SD negeri di Kota Denpasar dipastikan semakin merana. 

Pasalnya, selama ini mereka (guru honor) selain  digaji lewat BOS maupun BOS pendamping Kota Denpasar, juga ditambah insentif dari komite. Ketika nanti pungutan dari masyarakat dilarang, secara otomatis honor mengajar para guru honor yang selama ini sudah sangat memprihatinkan, dipastikan bakal berkurang lagi.

Dengan mengandalkan gaji sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu per bulan dan belum ditambah dengan transfortasi dan biaya yang lainnya itu tak cukup membiayai kesejahteraan guru. ”Buruh saja ada upah minimumnya, masak guru enggak. Upah demikian tidak sebanding dengan pengorbanan mereka,’’ ujar Ketua PGRI Kota Denpasar, Nyoman Winata, Kamis (8/12/2016).

Winata mengungkapkan, mereka yang bergaji kecil ini adalah para guru yang menjadi honor karena diangkat komite sekolah untuk membantu kekurangan tenaga pengajar (guru PNS). ‘’Memang tidak masuk sebagai ASN, tetapi bekerja penuh seperti kebanyakan guru PNS,’’ ujar Winata.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Pilpres, De Gadjah : Sudah Kehendak Rakyat

Menurut dia, standar upah perlu dibuat khususnya untuk guru honor SD negeri. Mengingat pengabdian mereka sangat luar biasa mencerdaskan anak bangsa. Ia khawatir jika guru honor ini berhenti, secara otomatis akan tidak ada pembelajaran di sekolah. Terlebih guru yang berstatus PNS terus menyusut setiap tahunnya karena pensiun. 

Ia pun mendesak Pemkot Denpasar dan DPRD Kota Denpasar memikirkan nasib guru honor dan membuat kebijakan yang berpihak. Upah guru semestinya berada di atas upah buruh, sesuai Undang Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan guru dan dosen berhak memperoleh gaji di atas upah minimum. ‘’Ternyata malah sebaliknya,’’ cetus Winata. (pra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News