BALIPORTALNEWS.COMBupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengukuhkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Badung, Jumat (23/12/2016) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Pengukuhan Satgas Saber Pungli ini guna menciptakan pelayanan publik yang lebih bersih dan cepat. Acara dihadiri Wabup. Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Forkompinda Badung dan Sekda Badung Kompyang R. Swandika serta Pimpinan SKPD terkait.

Bupati Giri Prasta menekankan bahwa pembentukan Satgas Saber Pungli di Badung ini sebagai tindaklanjut dari Keputusan Presiden RI Bapak Jokowi yang telah pula ditindaklanjuti oleh Menteri agar dari tatanan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di NKRI melakukan saber pungli. Dengan dibentuknya Satgas Saber Pungli di Badung diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga tidak ada lagi pungutan-pungutan liar di lingkungan Pemkab Badung.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Perda Pungutan Wisatawan Asing, Dinas Pariwisata Bali Lakukan Pemantauan di DTW Uluwatu

“Kami nanti akan memberikan fasilitas kepada Satgas Saber Pungli, sehingga dapat bekerja dengan baik dan badung menjadi lebih maju, aman dan sejahtera,” tambahnya.

Giri Prasta juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Forkompinda Badung yang terus bersinergi mewujudkan keamanan dan kenyamanan khususnya di wilayah Kabupaten Badung.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Forkompinda Badung dan Denpasar yang telah betul-betul menjalankan tupoksinya, sehingga kondusifitas keamanan dan kenyamanan tetap terjaga dan kami di Pemkab Badung hingga saat ini mempu menjalankan roda pemerintahan dengan baik,” tambahnya.

Inspektur Kab Badung Luh Suryaniti selaku Ketua Panitia melaporkan, kegiatan pengukuhan Saber Pungli Kabupaten Badung dilakukan sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan tindaklanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tentang pembinaan dan pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Provinsi Bali Kembali Memperoleh Predikat Angka Prevalensi Stunting Terendah Se-Indonesia

Untuk di Badung Satgas Saber Pungli ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 2436/03/HK/2016 tentang pembentukan dan susunan keanggotaan Satgas Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Badung.

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah membentuk dan mengukuhkan unit saber pungli Kab Badung yang tujuannya adalah untuk menciptakan ketentraman bagi masyarakat yang menjadikan proses pelayanan publik lebih bersih dan lebih cepat. Jumlah anggota Satgas Unit Saber Pungli Kab Badung yang dikukuhkan sebanyak 66 orang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kab. Badung, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, TNI, Badan Intelijen Negara wilayah Bali dan Ombudsman RI wilayah Bali. (humasbadung/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News