BALIPORTALNEWS.COMWalikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2017 dan empat Ranperda Kota Denpasar saat pembukaan sidang paripurna DPRD Kota Denpasar yang berlangsung pada Senin, (28/11) di ruang pertemuan Gedung Sewaka Dharma Lumintang. Sidang yang dipimping Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede juga dihadiri Wakil Walikota IGN Jaya Negara serta para Wakil Ketua DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar A.AN Rai Iswara dan Pimpinan SKPD Pemkot Denpasar.   

Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra lebih lanjut menyampaikan  kebijakan yang akan dilakukan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah meningkatkan kemandirian pendanaan pembangunan di Kota Denpasar melalui optimalisasi PAD. Disamping itu Rai Mantra menekankan pada kebijakan pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, menunrunkan tingkat pengangguran dan menekan masalah kemiskinan, serta pemerataan pembangunan ekonomi di setiap Kecamatan. 

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

Mengacu pada kebijakan tersebut Pendapatan Daerah tahun anggaran 2017 dirancang sebesar Rp. 1,90 Triliun lebih yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara PAD Denpasar dirancang sebesar Rp. 791,25 Milyar lebih yang berasal dari pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah. Dari presentase kontribusi PAD terhadap APBD sebesar 41,60 persen.

Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan dana perimbangan dalam Tahun Anggaran 2017 dirancang sebesar Rp. 913,88 Milyar lebih yang terdiri dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Dana bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak dirancang sebesar Rp. 96,67 Milyar lebih. Dana Alokasi Umum dirancang Rp. 661,79 Milyar lebih, Dana Alokasi Khusus dirancang sebesar Rp. 155,40 Milyar lebih.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya, Inflasi di Provinsi Bali Meningkat

Sementara kebijakan belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan belanja tidak langsung diarahkan untuk memenuhi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa, serta belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik serta belanja tidak terduga.

Belanja Pegawai dirancang sebesar Rp. 798,39 Milyar lebih, Belanja Hibah dirancang Rp. 63,32 Milyar lebih, belanja bantuan sosial dirancang Rp. 3,49 Milyar lebih, belanja bagi hasil dirancang Rp. 62,04 Milyar lebih dan belanja tidak terduga dalam Tahun Anggaran 2017 dirancang sebesar Rp. 3,00 Milyar. Dalam kesempatan tersebut Walikota juga menyampaikan empat Ranperda yang terdiri dari Ranperda tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Keprebekelan, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan. (gst/humasdps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News