BALIPORTALNEWS.COMMenanggapi pemberitaan di  sebuah media cetak  tentang  I Wayan Kutang,  pria lanjut usia yang hidup sebatang Kara di Desa Puhu, Payangan Gianyar,  Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengirim Tim Humas Pemprov  untuk meninjau langsung keadaan Kutang.

Kutang yang berusia sekitar delapan puluh tahun itu tinggal di sebuah rumah yang tidak layak huni dari bambu  di atas tanah milik desa adat. Wayan Kutang sesungguhnyamemiliki dua orang anak yang keduanya telah menikah dengan kehidupannya yang baru namun kakek ini tidak ingin hidup menumpang dengan anaknya

Kelian Dinas Banjar Ponggang, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, Made Artana, yag mendampingi tim turun ke lapangan menuturkan sesuai dengan peraturan atau perarem desa adat setempat, bahwa kepala keluarga yang wajib memenuhi kewajiban ayah – ayahan adalah seseorang yang berusia sampai maksimal 80 tahun. 

Sebenarnya saat berusia 60 tahun kepala keluarga tersebut dipersilahkan untuk nyerodang ayah (meneruskan kepada anak lelakinya sebagai penerus keturunan keluarga) dan pada usia 80 tahun dipersilahkan untuk madem ayah artinya menutup ayah – ayahan di desa karena sudah putus keturunan atau tidak mempunyai keturunan lagi. Saat ini status Wayan Kutang ini masih dalam proses pengambilan kebijakandan mengingat ia hidup sebatang kara dan telah kurang lebih telah 10 tahun hidup sendiri pada lahan milik desa.

Baca Juga :  Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi di Desa Temesi

“Setiap bulannya Kutang wajib membayar kewajiban ayah – ayahan sebesar 75rb (jika terdapat pelaksanaan upacara di desa tersebut, red), sedangkan kalau tidak ada upacara ini hanya dikenakan 50rb perbulannya,” ujar Artana.

Dalam kunjungan tersebut Tim menyampaikan bantuan dari Gubernur Pastika berupa beras dan uang tunai untuk menyambung dan meringankan bebanhidup Wayan Kutang. (humasprovbali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News