BALIPORTALNEWS.COM – Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tabanan menemukan pelanggaran di tempat yang seharusnya steril dari asap rokok, yakni di Puskesmas III Tabanan, Kamis (13/10/2016). Pelanggar diberikan teguran agar jangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR. Apalagi di pusat kesehatan.

Si pelanggar kemudian mendapat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabanan, guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Yang terkena sidak agar datang ke Kantor Satpol PP Tabanan pada 18 Oktober 2016, guna mendapatkan pembinaan. Hal itu sesuai dengan perda dan perbup yang berlaku di Kabupaten Tabanan.

Baca Juga :  Jumat Ceria Bersama Bupati Tabanan

Sebelumnya, tim juga melakukan sidak ke Kantor Perbekel Desa Delod Peken, Tabanan. Di tempat ini, tim tidak menemukan pelanggaran. Hal serupa juga di Kantor Perbekel Desa Dauh Peken

Lain halnya di Kantor Perbekel Desa Dajan Peken, tim menemukan beberapa asbak rokok, yang mengindikasikan bahwa di tempat itu ada orang yang merokok. Petugas kemudian mendata nama Perbekel Desa Dajan Peken, agar segera melaporkan apabila ada orang yang masih merokok di kawasan tersebut.

Ketika tim mendatangi Kantor Perbekel Desa Bongan, juga menemukan asbak dan puntung rokok, meskipun di tempat itu sudah ada stiker KTR. Tim pun mendata Sekdes Bongan untuk menghadiri pembinaan KTR. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News