BALIPORTALNEWS.COM – Untuk lebih mensosialisasikan Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Tim Yustisi melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah dan limbah cair kealiran sungai di beberapa tempat di Gianyar. Sosialisasi ini dilakukan Kamis (13/10/2016).

Spanduk larangan tersebut ditempatkan di beberapa lokasi yang biasanya terjadi pelanggaran diantaranya di Jembatan Tukad Cangkir, di jembatan Pertigaan Bangli, Jalan Astina Utara, Jalan Mahendradata, Gianyar dan Jalan Raya Semebaung, Kecamatan Blahbatuh,Gianyar.

Pada saat melaksanakan sosialisasi tersebut, tim yustisi yang dipimpin langsung oleh  Kasat PolPP Gianyar,  Dewa Suartika dengan sejumlah anggotanya didampingi anggota TNI/Polri, unsur Kejaksaan dan unsur Pengadilan Negeri Gianyar.

Baca Juga :  Gandeng Bank Indonesia, Pj Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Semua Pihak “Ngrombo” Sukseskan Pelaksanaan Desa Binaan Telajakan Bersemi di Desa Temesi

Saat pemasangan spanduk larangan itu, petugas menemukan enam pelanggar dan langsung melakukan penertiban.Mereka yang melanggar yakni  Sulaiman, Edi Purwanto dan Sapuan Hadi karena membuang limbah perusahaan  tahunya kealiran sungai Tukad Pakerisan sehingga mencemari aliran sungai Tukad Pekerisan.

Sementara Nyoman Sari Astawa pemilik proyek bangunan yang menaruh bahan materialnya di sepadan jalan sehingga merusak trotoar di Jalan Raya Blahbatuh dan Desak Ketut Gria berjualan di sempadan jalan pojok lapangan Astina Raya Gianyar  dan Roy yang berjualan di depan RSUD Sanjiwani Gianyar.

Baca Juga :  Taman Safari Indonesia Hadirkan Bali Royal Chilli Festival 2024, Kupas Resep Sambal Legendaris Kerajaan di Bali

Kasat Polpol PP Gianyar, Dewa Suartika mengatakan warga yang melakukan pelanggaran kali ini hanya diberikan peringatan dan pembinaan secara lisan oleh petugas. Nantinya jika kembali ditemukan dan melakukan pelanggaran tim Yustisi akan mengambil tindakan tegas. (hms gianyar/bpn)

 

Keterangan Foto : PELANGGARAN – Tim Yustisi Pemkab Gianyar menemukan sejumlah pelanggaran saat sosialisasi Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News