BALIPORTALNEWS.COM – Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan enam anak punk karena kedapatan sedang mengamen di Perempatan Tohpati Desa Kesiman Kertalangu, Selasa (25/10/2016).

Dari enam   anak punk itu sebagian besar berasal dari daerah Jawa Timur dan yang membawa kartu identitas hanya Bagosa Edo Anggrayudha dan Saiful Rezal .

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik Sat Pol PP  ke enam anak Punk itu datang ke Kota Denpasar beralasan untuk menonton konser. Ketika dicecar dengan pertanyaan nonton konser apa, mereka memberikan jawaban yang tidak jelas. Karena bekal yang mereka bawa habis dan tidak punya uang untuk balik maka mereka akhirnya mengamen di perempatan Tohpati.

Baca Juga :  Promo Ketupat, Pilihan Tepat Untuk Punya Motor Honda Baru 

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, mengamen di jalan maupun perempatan di Kota Denpasar dilarang sesuai Perda No 1 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum, karena sangat mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum serta bisa mengancam keselamatan para pemakai jalan.

Dalam penertiban tersebut disamping mengamankan enam anak Punk tersebut juga ikut diamankan  dua buah gitar  sebagai barang bukti Agar hal ini tidak terulang lagi, maka Satpol PP Kota Denpasar akan memberikan pembinaan sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk dipulangkan ke daerah asalnya.  

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Lepas Mudik Bersama BUMN PT Pegadaian Kanwil VII

Atas kondisi ini, pihaknya terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada para anak punk atau para pengemis lainnya. Sebab rata-rata anak punk tersebut masih dalam usia produktif dan mampu bekerja.

“Jika diberikan, maka mereka akan malas dan tidak akan pernah berhenti dari aktifitas mengamen dan mengemis, apalagi keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat dan wisatawan,” ungkapnya. (ayu/hms dps/bpn)

 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News