BALIPORTALNEWS.COMAktivitas  menangkap ikan merupakan keseharian yang beresiko tinggi bagi nelayan, dan tidak  menutup kemungkinan terjadinya  kecelakaan. Untuk meningkatkan pemberdayaan nelayan dengan skala kecil serta peningkatan perlindungan terhadap nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melalui Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan  Kota Denpasar memberikan  program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN).

Bantuan ini diserahkan langsung oleh Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra, Selasa (25/10/2016) di Wantilan Pura Dalem Penataran, Suwung Kauh Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan acara rembug bersama nelayan se-Kota Denpasar.

Walikota Rai Mantra dalam kesempatan tersebut melakukan koordinasi dan komunikasi dengan para nelayan terkait dengan program di tahun 2017 mendatang mulai dari program keamanan para nelayan saat melaut. Bantuan seperti life jacket atau pelampung sebagai alat keamanan yang utama saat melaut, serta mempersiapkan program asuransi keamanan bagi para nelayan saat melaut.

Baca Juga :  Antisipasi Banjir, PUPR Denpasar Rutin Bersihkan Sampah di Sungai, Drainase dan Saluran Air

“Keamanan sangat penting bagi para nelayan saat mencari ikan serta melakukan aksi kebersihan dilaut, kalaupun melaut hendaknya memakai life jacket atau pelampung demi menjaga keselamatan diri sendiri,” ujar Rai Mantra.

Disamping itu  Rai Mantra mengajak kesiapan para nelayan setempat untuk mendukung program kebersihan kawasan pesisir pantai yang tentunya tak terlepas dari peran serta para nelayan yang berada dikawasan setempat.  

Prabowo Yudha Suhartono dari Perwakilan Asuransi Jasindo mengatakan, BPAN merupakan salah satu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, dimana regulasi yang mendasari program ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan peternak garam.

Adapun kreteria nelayan penerima BPAN meliputi, memiliki kartu nelayan, berusia maksimal  65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis resiko yang dijamin berbeda. Kemudian tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan, menggunakan kapal berukuran paling besar 10 GT.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Selain itu resiko yang dijamin adalah kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan. Nilai pertanggungan ada dua, pertama santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max) dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). Kedua, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian (termasuk kematian akibat selain kecelakaan/kematian alami) Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta (max), dan biaya pengobatan Rp 20 juta (max). 

Baca Juga :  THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret Lalu, Momentum Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

Sementara, I Wayan Ada selaku Ketua Forum Krama Bendega Bintang Laut Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas program asuransi yang diberikan secara gratis ini.

“Kita sebagai nelayan yang selalu pergi jauh untuk melaut dari segi resiko memang sangat tinggi, dengan adanya perlindungan asuransi nelayan ini maka kami akan mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan usaha untuk menangkap ikan,” kata Made Ada. 

Selebihnya ia menambahkan saat ini Kota Denpasar memiliki 754 nelayan dengan 20 kelompok usaha bersama dan 5 kelompok masyarakat pengawas. (ngurah/hms dps/bpn)

 

Keterangan Foto : Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra saat menyerahkan kartu asuransi kepada nelayan, saat acara rembug bersama nelayan se-Kota Denpasar, Selasa (25/10/2016) di Wantilan Pura Dalem Penataran, Suwung Kauh Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News