BALIPORTALNEWS.COM Dalam rangka menjaga dan melestarikan budaya Bali khususnya Bahasa Bali, Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkant surat edaran nomor 434/1419/BKPP.  Dimana dalam surat edaran tersebut diwajibkan semua Kantor, Instansi, Lembaga baik pemerintah ataupun swasta wajib menggunakan Bahasa Bali setiap hari  Rabu, Rahinan Purnama dan Rahinan Tilem.  

Demikian ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar IB. Rahoela didampingi Kasubbag Pemberitaan  Dewa Gede Rai saat ditemui di ruang press room Kantor Walikota Denpasar, Kamis (13/10/2016).

Lebih lanjut dikatakan, didalam surat edaran tersebut semua lembaga Pemerintah, instansi  ataupun swasta diwajibkan  menggunakan Bahasa Bali dikecualikan bila menerima tamu dari luar daerah atau luar negeri. Untuk Bahasa Bali yang digunakan adalah Bahasa Bali Halus Madya.

Baca Juga :  Serangkian DTIK Festival Tahun 2024, Kelurahan Panjer Gelar Sosialisasi Literasi Digital Untuk Masyarakat

‘’Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2016 mendatang,’’ ujar Rahoela.

Walupun demikian kata Rahoela kami tidak menutup diri dengan bahasa bahasa lain seperti bahasa asing, tetapi kami harus ada suatu usaha untuk melestarikan bahasa Bali dan huruf-huruf Bali.

Agar surat edaran ini bisa berjalan dengan efektif, Walikota Rai Mantra seperti dikatakan Rahoela meminta semua tingkat Pimpinan memberikan tauladan dan contoh serta mengawasi pelaksanaanya. Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar di koordinasikan ke Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Denpasar.

Baca Juga :  Denpasar Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi KPK RI, Wujud Apresiasi dan Kepercayaan Atas Komitmen Pencegahan Korupsi

Jauh sebelumnya Pemkot Denpasar sudah menerapkan pemakaian busana adat Bali pada saat Rainan Purnama dan Tilem kepada semua pegawai di seluruh jajaran Pemkot Denpasar. Hal ini dimaksudkan untuk melestarikan budaya Bali yang menjadi warisan pendahulu. Apalagi Denpasar saat ini menjadi daerah satu-satunya di Bali telah tercatat sebagai anggota tetap Organisasi World Heritage City (OWHC)

Penggunaan Bahasa Bali setiap Hari Rabu, Rahinan Purnama dan Rahinan Tilem mendapat apresiasi dari Pengamat Kebudayaan I Made Mudra.

Menurutnya dengan diterbitkannya  surat edaran ini maka Kebudayaan Bali khususnya Bahasa Bali dapat di lestarikan. Ia mengatakan, Bahasa Bali salah satu unsur budaya.

Baca Juga :  Bupati Jembrana Hadiri Upacara Melasti di Pantai Pengambengan, Tekankan Toleransi

‘’Jika semua orang tidak menggunakan Bahasa Bali maka jati diri kita akan hilang dan budaya Bali juga akan hilang,’’ ungkapnya.

Kalau tidak kita yang melestarikan Bahasa Bali, siapa lagi? oleh karena itu Mudra mengajak agar membiasakan menggunakan Bahasa Bali dalam pergaulan sehari-hari. Supaya semua masyarakat menggunakan Bahasa Bali pihaknya akan mengimbau semua masyarakat khususnya sanggar – sanggar untuk menggunakan Bahasa Bali setiap kegiatan.

Tidak hanya itu Mudra juga meminta masyarakat melestarikan Bahasa Bali mulai dalam keluarga. Karena Kunci kesuksesan menerapkan Bahasa Bali itu berada dalam rumah tangga. (ayu/hms dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News