BALIPORTALNEWS.COMDirektorat Pengembangan Produk Ekspor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) memberikan pemahaman tentang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap pelaku UMKM di Kabupaten Gianyar.Berdasarkan data saat ini, di Kabupaten Gianyar terdapat sekitar 23 ribu pelaku UMKM.Sementara yang baru mendaftarkan hak patennya melalui Klinik HAKI Kabupaten Gianyar baru mencapai 120 pelaku UMKM.

Hal ini dilakukan sebagai upaya awal untuk semkin memperkuat hak paten produk kerajinan dan industri hasil kerajinan masyarakat Gianyar di tengah ketatnya persaingan global saat ini.Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Gianyar, Rabu (19/10/2016).

Baca Juga :  Grup Astra Bali Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media, Jalin Silaturahmi Menjelang Lebaran

Kepala Seksi Direktorat Pengembangan Produk Ekspor Kemendag RI, Ichwan Joesoef mengatakan, pentingnya HAKI sebagai perisai bagi hasil produk pengusaha.

Untuk itu pihkanya telah meluncurkan layanan unggulan bernama Indonesia Design Development Centre. Program tersebut merupakan wahana bagi pelaku usaha dengan para desainer untuk bertukar pikiran dalam menghasilkan produk yang berkualitas terbaik. “Kita perkuat dengan layanan informasi yang sedang menjadi trend saat ini,”ujar Ichwan Joesoef.

Kadis Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Wayan Suamba mengatakan berbicara mengenai HAKI pada masa terdahulu, masyarakat di Bali secara umum masih erat menganut prinsip ngayah. Yakni mengerjakan sesuatu atau menghasilkan produk tertentu dapat dikembangkan secara cuma – cuma.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Sebab, memang inspirasi produk karya seni  kerap timbul dari tempat – tempat suci dan tarian – tarian khas Bali. Namun, era sekarang ini semuanya berbalik 180 derajat. Dimana masyarakat dituntut untuk bersaing secara kompetitif untuk menghasilkan karya terbaik yang dapat memenangkan pasar ekonomi.”Sekarang apa – apa bersifat  individual,”jelas Suamba.

Untuk itu,  pelaku usaha khususnya di Kabupaten Gianyar sudah selayaknya melakukan antisipasi terhadap kemungkinan hasil karyanya diduplikasi, dijiplak  oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu dengan cara memagari diri dengan produk hak cipta.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Keuangan Perkuat Kerja Sama Pertukaran Data dan Informasi

”Dengan mendaftarkan HAKI, maka pengusaha bisa dengan tenang memproduksi hasil karya, tanpa harus khawatir ditiru. Sebab, nanti akan ada prosedur hukum yang melindungi,” jelasnya.

Dikatakan, saat ini di Kabupaten Gianyar terdapat sekitar 23 ribu pelaku UMKM.Sementara yang sudah mendaftarkan hak patennya melakli klinik HAKI Kabupaten Gianyar sudah mencapai 120 pelaku UMKM. Secara presentasi, angka tersebut relative minim. Akan tetapi, pelaku UMKM lainnya sudah banyak mendaftarkan hasil karyanya secara individual melalui system online yang sudah disediakan oleh pemerintahan pusat. (hms gianyar/bpn)  

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News