Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Keluarga yang bahagia (grha jagaddhita) merupakan bagian yang terpenting dalam keberadaan anak yang terlahir di dunia. Keberadaan anak yang menjadi tujuan utama sebuah keluarga jagaddhita melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) secara universal yang tertuang dalam hak-hak anak.

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental,maupun sosial. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan  jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif. Upaya perlindungan tersebut dilakukan agar anak dapat terhindar  dari berbagai kejahatan  seperti kekerasan, pelecehan seksual, perbudakan dan perdagangan anak yang pada akhirnya akan mengancam kesejahteraan anak itu sendiri.

Perlindungan terhadap anak harus bersifat integral/simultan baik secara yuridis/penal Maupun non yuridis/non penal. Yang dimaksud dengan upaya penal policy adalah upaya yang dilakukan dengan memperbaiki hukum yang telah ada jika belum memenuhi kepastian hukum sehingga dengan kepastian hukum tersebut akan membuat rasa keadilan dalam hukum itu sendiri, dapat pula dikatakan bahwa upaya penal policy lebih menitikberatkan pada sifat “represif” (penindasan/pemberantasan/penumpasan)sesudah kejahatan terjadi berupa perlindungan secara hukum pidana. Perdata, hukum adat bisa dimasukkan dalam awig-awig.  Sedangkan upaya non penal policy lebih menitik beratkan pada sifat “preventif” (pencegahan/penangkalan/pengendalian) sebelum kejahatan terjadi, dan upaya non policy ini merupakan upaya yang paling strategis karena lebih menekankan pada pencegahan sebelum terjadinya suatu kejahatan dalam hal ini dapat berupa perlindungan sosial, pendidikan, keluarga, kesehatan dan lingkungan.

Dari sisi kebijakan penal, untuk menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, namun seiring berjalannya waktu, pada kenyataannya undang-undang tersebut dirasa belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak, di sisi lain semakin meningkatnya kejahata terhadap anak ditengah-tengah masyarakat. Data yang dapat di kutip dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia 5 tahun ini, tahun 2011 ada sebanyak 2178 kasus, di tahun 2012 ada kasus 3512, tahun 2013 sebanyak 4311 kasus, tahun 2014 mencapai 5066 kasus dan di tahun 2015 sudah mencapai 6006 kasus. Sehingga, berdasarkan paradigma tersebut maka Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak akhirnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perubahan Undang-Undang tersebut mempertegas  tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku dengan tujuan menimbulkan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak.

Baca Juga :  Tips Mengelola Pinjaman Bank Supaya Tidak Mengganggu Cash Flow

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mulai efektif berlaku pada tanggal 18 Oktober 2014 banyak mengalami perubahan, diantaranya memberikan tanggung jawab dan kewajiban negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak, serta dinaikkannya ketentuan pidana minimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta diperkenalkannya sistem hukum baru yakni adanya perlindungan korban secara represif berupa ganti rugi yang dalam hal ini  hak restitusi.

Upaya non penal policy adalah yang paling strategis dalam meniadakan kejahatan apapun yang menyentuh anak adalah pada penguatan keberadaan keluarga jagaddhita. Anak yang terlahir dalam proses yang benar melalui penguatan  Keluarga jagaddhita merupakan tujuan dari sebuah perkawinan yang memiliki empat (4) tujuan utama  yakni Dharma, Artha, Kama, dan Praja akan melahirkan anak yang baik. Seorang laki-laki (purusa) dan seorang perempuan (pradhana) berjanji untuk hidup dalam ikatan lahir batin yang dilandasi oleh kesetiaan dan cinta kasih. Tujuan dari sebuah perkawinan menuju keluarga jagaddhita dilihat dari Dharma adalah suatu kebenaran yang diyakini oleh kedua pasangan hidup agar senantiasa hidup dalam suasana penuh kepastian, tidak menimbulkan konflik hidup, karena dalam hakekat Dharma adalah keoastian dan tertib hukum dalam kehidupan manusia. Apapun yang terjadi dalam proses kehidupan harus berdasarkan kebenaran. Agar menimbulkan suatu kebahagiaan, ketentraman dan kedamaian. Tujuan dari perkawinan ke dua adalah kesejahteraan dalam ekonomi ( Artha) ini merupakan tujuan yang alamiah yang setiap manusia pasti mengginginkan hal ini. Karena kesejahteraan ekonomi bagian dari kebahagiaan manusia dari sisi materi (Artha) oleh sebab itu suami harus mempunyai penghasilan yang tetap untuk bisa menghidupi keluarganya. Pemenuhan kebutuhan secara materi harus juga berdasarkan kebenaran, agar di dalam pemenuhan kesejahteraan dalam ekonomi tidak menimbulkan masalah baru. Yang nanti akan bermuara pada penggunaan artha yang tidak benar menjadikan tujuan mensejahterakan menjadi menjerumuskan yang bersentuhan dengan perlawanan hukum. Selain kesejahteraan dalam ekonomi yang tidak kalah penting adalah Kama yakni  kebahagiaan yang bersifat psikologis, yang dalam hal ini perkawinan ini harus bisa memberikan kasih sayang, saling mencintai, rasa ingin memiliki, menimbulkan rasa aman, rasa tenang, rasa nyaman, rasa senang dan rasa bahagia. Sedangkan tujuan yang keempat adalah Praja yakni tujuan dari sebuah perkawinan adalam untuk melahirkan keturunan dan memelihara keturunannya agar menjadi anak yang baik (anak suputra) yang nantinya akan menjadi penerus dari keluarga dan nantinya akan menjadi penerus bangsa dan negara. Disinilah dalam kedudukan sebagai penerus bangsa, anak sangat membutuhkan perlindungan khusus selain perllindungan dari keluarga jagaddhita yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak yang belum dewasa dan matang.

Baca Juga :  Resep Ayam Kampung Panggang Utuh Cocok untuk Hidangan Lebaran 2024

Perlindungan khusus terhadap anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak, agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendaoatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, anak memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dengan jelas telah mengamanatkan sesuia pasal 28 B ayat (2) “ setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” berdasarkan dengan norma tersebut maka negara dipandang berkewajuiban dan bertanggungjawab terhadap perlindungan anak. yang wajib berorientasi pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap anak, konsekuaensi dari Negara kita telah meratifikasi KHA, yang meliputi :

  1. Non Diskriminasi, artinya semua memiliki hak dan perlakuan yang sama tanpa membedakan atas ras, warna kulit, kelamin, bahasa dan agama.
  2. Kepentingan yang terbaik untuk anak, artinya prinsip ini diletakkan sebagai pertimbangan utama dalam semua tindakan untuk anak yang dilakukan oleh Negara/Pemerintah.
  3. Hak Untuk Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, artinya hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang harus dilindungi Negara/Pemerintah.
  4. Penghargaan terhadap pendapat anak, artinya penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan.

Jika saja keluarga Jagaddhita menjadi tujuan dalam perkawinan bisa diyakini anak terlahir akan menjadi anak yang suputra. Karenanya upaya penal policy dan non penal policy harus sejalan dalam penerapan untuk menjadi anak penerus bangsa terhindar sebagai pelaku atau korban kriminal, kekerasan dan lain sebagainya. Oleh : AAA Ngurah Tini Rusmini Gorda, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News