BALIPORTALNEWS.COM – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali mencatat jumlah klaim asuransi yang dibayarkan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas darat dan laut di Bali selama periode Januari hingga September 2016 nilainya sekitar Rp 14,3 miliar.

‘’Pencairannya tidak butuh waktu lama. Kejadian yang terjadi dibawah pukul 10.00 siang, hari itu juga ahli waris sudah menerima klaimnya,’’ terang Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bali, Dr. Ir. Sulistianingtias, MM., AAI-K., CRMP., didampingi Kasubag SW/Humas dan Hukum, I Ketut Suwana, Jumat (7/10/2016).

Baca Juga :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 Tanggal 26 Februari 2008, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia (darat/laut), dan Rp 50 juta (udara).

Kemudian, untuk korban cacat tetap maksimal nilainya Rp 25 juta (darat/laut) dan Rp 50 juta (udara), serta perawatan maksimal Rp10 juta (darat/laut) dan Rp 25 juta (udara). (pra/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News