BALIPORTALNEWS.COM – Jajaran Polres Gianyar, Jumat (9/9/2016) menyita puluhan liter minuman keras jenis arak, dari tiga pedagang.

Awalnya polisi menyasar warung milik Komang Juniari (45) beralamat Banjar Kaja Kangin, Kelurahan Beng, Gianyar. Diwarung ini polisi berhasil mengamankan 15 liter miras arak yang dikemas dalam 1 jerigen isian 30 liter. Karena menjual miras arak tanpa dilengkapi SIUP-MB, sehingga miras arak disita.

Selanjutnya polisi bergerak ke warung milik I Wayan Jagra (58) di Banjar Dukuh Kawan, Desa Pejeng, Tampaksiring, Gianyar. Di warung itu, polisi mengamankan 30 liter miras arak yang dikemas dalam 1 jerigen.

Baca Juga :  Ucap Syukur, DPD Gerindra Bali Melakukan Persembahyangan ke Pura Batur dan Besakih

Polisi kemudian melakukan pengerebekan diwarung milik I Wayan Suweca (41) di Banjar Dangin Labak, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar. Di warung milik Suweca, polisi mengamankan 6 liter arak yang dikemas dalam 4 botol air kemasan isian 1500 ml.

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Ketut Alit Sudarsana mengatakan jajaran Polres Gianyar secara rutin melakukan penertiban miras. Saat diperiksa para pedagang miras tradisional ini tanpa dilengkapi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Karena menjual miras tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Berhalkohol (SIUP-MB), para pedagang ini dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) dan segera disidangkan di PN Gianyar. (agy/bpn)  

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News