BALIPORTALNEWS.COM – Satuan Narkoba Polres Gianyar menciduk pemakai dan pengedar narkoba. Yakni tersangka Dewa WT (42) beralamat Jalan Astina Timur, Gianyar dan tersangka Desak Ani (37) ditangkap ditempat tinggalnya  di Jalan Gatsu IV, Denpasar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Putu Dharmanatha, S.H., seijin Kapolres Gianyar, AKBP Waluya, SIK di Mapolres Gianyar, Senin (19/9/2016) menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari tangan tersangka Dewa WT, polisi menyita satu paket sabu-sabu berat 0,40 gram bruto atau 0,22 netto, satu buah HP Nokia merk warna hitam dan satu buah HP merk Samsung warna hitam. Tersangka WT kemudian digelandang ke Mapolres Gianyar.

Baca Juga :  2.300 Bintang Muda Sepak Bola Siap Berkompetisi di Barati Cup Bali 2024

Hasil pengembangan polisi menangkap tersangka Desak Ani (37). Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,84 bruto atau 0, 46 netto, timbangan elektrik, dua bendel plastik klip kecil, alat hisap (bong), sebuah buku tabungan tahapan BCA, 1 (satu) buah gunting, dua korek gas, sendok dari pipet warna putih, delapan potongan lak ban hitam bekas pembungkus sabu.

Tersangka Dewa WT dijerat pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika  dengan  ancaman paling lama 4 tahun penjara. Sementara tersangka Desak Ani dijerat pasal 114 sub sider pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (agy/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News