BALIPORTALNEWS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) tetap menampung laporan masyarakat apabila ada yang melihat anak-anak yang di eksploitasi sebagai pengemis, gelandangan dan mengamen lewat boneka musik.

‘’Orang tua/dewasa atau sindikat apapun itu yang memaksa anak-anak menjadi pengemis (gepeng) sudah jelas bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, sebab secara jelas merampas hak anak untuk kepentingan orang lain memperoleh keuntungan ekonomi dengan cara menjadikannya sebagai pengemis jalanan,’’ tegas Nahar SH, M.Si., selaku Direktur Rehabilitasi Sosial Anak (Dir Rehsos Anak) seperti dilansir Mitrapol.com.

Baca Juga :  Pj Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Rakornas Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan Jelang HBKN

Ia mengungkapkan, jumlah penyandang masalah Kesejahteran Sosial (PMKS) jalanan khususnya anak jalanan menurun dari tahun ketahun. Tercatat dari 2006 sebanyak 232.894 hingga 2015 menjadi 33.400.

‘’Dalam kasus ini, ada banyak indikasi yaitu indikasi eksploitasi anak, indikasi sindikat bisnis atau perdagangan anak dan indikasi kekerasan anak dengan memaksa anak untuk menjadi pengemis atau mengamen, memperkerjakan anak menggunakan boneka dengan demikian jelas telah melanggar UU Perlindungan Anak," tegas Nahar.

Nahar menambahkan Kemensos dalam hal ini bersama Dinas Sosial tidak akan bosan melaksanakan rehabilitasi bagi PMKS yang dianggap telah meresahkan masyarakat, oleh karenanya peranan masyarakat untuk melaporkan ke Dinsos ataupun ke Kemensos jika ada praktek eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028

"Silahkan masyarakat juga peduli untuk lapor ke kami. Untuk info pengaduan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus di Call Center TRC Kemensos 021-3913330 karena laporan masyarakat sangat kami perlukan agar segera kami tinjau investigasi untuk dilakukan penyelamatan kepada anak yang menjadi korban," papar Nahar.

Fenomena anak Punk juga menjadi sorotan. “Yang penting adalah menyelamatkan anak bangsa sebagai generasi penerus yang patut diarahkan dari berbagai perilaku yang dianggap menyimpang untuk diselamatkan serta dipenuhi haknya baik hak pendidikan dan hak anak lainnya,” terang Nahar. (r/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News