BALIPORTALNEWS.COM – Polres Tabanan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian aliran listrik ke Kejari Tabanan, Senin (26/9/2016). Dalam kasus ini, tersangka yang dilimpahkan adalah I Nyoman Oka (55).

Pelimpahan tahap kedua tersebut merupakan penanganan dari kasus yang terjadi pada 2 Februari 2015. Oka yang beralamat di Banjar/Desa Apuan, Kecamatan Baturiti itu disangkakan dalam kasus pencurian aliran listrik di jaringan tegangan rendah PLN, di Banjar Apuan.

Kasatreskrim AKP I Nyoman Sukanada mendatakan, modus operandi tersangka melakukan aksi tersebut dengan menggunakan alat bantu untuk menyambungkan atau mengambil aliran listrik dari kabel yang terbentang. Aliran listrik tegangan rendah itu kemudian dialirkan pada malam hari ke lapak para pedagang di sekitar pasar senggol.

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Karya Ageng Bhatara Turun Kabeh di Pura Puseh Bale Agung Desa Adat Padangan

“Akibat perbuatan tersangka tersebut, PLN mengalami kerugian Rp 102.882.185,” ujar AKP Sukanada.

Tersangka Oka disangkakan melanggar Pasal 51 ayat (3) UU RI No. 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun atau denda Rp 2,5 miliar. (ita/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News