BALIPORTALNEWS.COM – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya membantu para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pendapatan meluncurkan terobosan baru yaitu "BUMDes Bersamsat".

Program yang menggandeng badan usaha milik desa (BUMDes) ini memberikan tempat bagi masyarakat desa unutk membayar pajak kendaraan bermotor.  Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bali I Made Santa, dalam acara Peluncuran dan Sosialisasi BUMDes Bersamsat di Kantor Perbekel Desa Nusa Asri, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Lebih lanjut, Made Santha mengungkapkan keistimewaan program ini di mana  bagi para wajib pajak yang sudah jatuh tempo namun tidak memiliki cukup uang untuk membayar bisa ditalangi terlebih dahulu oleh BUMDes, dan nantinya para wajib pajak tersebut bisa membayar secara menyicil kepada BUMDes.

Sedangkan untuk ketentuan besaran kredit, akan diatur oleh internal masing-masing BUMDes tersebut. Ia berharap dengan terobosan program yang saling menguntungkan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak, maupun para BUMDes untuk secara aktif mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga seluruh wajib pajak yang ada di desa-desa khususnya yang memiliki keterbatasan jarak dan waktu untuk datang ke kantor Samsat dapat menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

Baca Juga :  Bupati Tamba Buka Musrenbang Penyusunan RKPD Tahun 2025

Santha juga menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini selalu mengupayakan terobosan pelayanan terbaik yang dapat membantu masyarakat, mengingat pajak kendaraan sebesar 90 persen baik itu pajak perpanjangan STNK dan biaya balik nama kendaraan bermotor adalah penyumbang paling besar PAD Provinsi Bali sehingga sistem terintegrasinya samsat harus terus dikembangkan.

‘’PAD Bali sepenuhnya akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mengisi pembangunan Bali terutama program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti bedah rumah, Simantri, Gerbangsadu dan lainnya bertujuan untuk pengentasan kemiskinan serta mewujudkan masyarakat Bali maju, aman, damai, dan sejahtera (Mandara)," ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat diikuti oleh BUMDes yang ada di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali.

Baca Juga :  Wabup Ipat Sampaikan Pendapat Bupati atas Ranperda Inisiatif Dewan

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga selaku Kepala UPT Dispenda Provinsi Bali di Kabupaten Jembrana Ida Kade Suhita, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu hasil dari pemetaan atau evaluasi dari kegiatan Samsat Desa Beryadnya (door to door),  untuk lebih meningkatkan pelayanan publik wajib pajak di Provinsi Bali.

Selain itu, tujuan dari kegiatan tersebut diharapkan dapat  Mendorong keterlibatan BUMDes untuk berperan aktif dalam pelayanan pajak, mengurangi biaya operational Dan membantu wajib pajak agar tidak meninggalkan pekerjaan sehingga upah yang mereka terima tidak hilang.

Untuk tahap awal Program ini baru menjadikan BUMDes di  tiga kecamatan pada Kabupaten Jembrana sebagai percontohan,  yaitu   BUMDes yang berada pada  Kecamatan Pekutatan, yaitu Desa Medewi dan Pulukan, Kecamatan Mendoyo yaitu Desa Yeh Sumbul dan Yeh embang Kangin, serta di Kecamatan Melaya  yaitu Desa Nusa Sari, Eka sari, Melaya, Tuwed dan Candikusuma.

Baca Juga :  Festival Lelakut 2024, Merayakan Tradisi dan Kearifan Lokal

Dipilihnya desa-desa tersebut karena memiliki jarak tempuh yang jauh dari kantor samsat serta telah menyatakan kesiapanya dalam menjalankan program BUMDes Bersamsat. Ia berharap, kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan nantinya dapat diikuti oleh BUMDes lainya.

Dalam momentum itu, Kepala Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Komang Suartika mengucapkan terima kasih atas diluncurkan program tersebut. Ia mengaku bahwa masih banyak warganya yang belum membayar pajak, dikarenakan jarak tempuh dari desa ke kantor Samsat sekitar 30 km.

Untuk itu, ia berharap BUMDes Desa Medewi dapat melakukan kerjasama yang baik dengan pemerintah, sehingga program ini dapat berjalan dengan lancar dan membantu wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkatab, Camat Melaya Eka Suarnama, Kepala Desa serta Kepala BUMDes di lingkungan Kabupaten Jembrana. (r/humas pemprov bali/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News