BALIPORTALNEWS.COM – Setiap hari raya besar agama Hindu seperti hari raya Galungan dan Kuningan dipastikan volume sampah di Kota Denpasar meningkat, pasca hari raya Kuningan jumlah volume sampah di Kota Denpasar mengalami peningkatan hingga 50% dari hari biasanya. Rata rata sehari volume sampah di Denpasar mencapai 850 ton per hari.

Mengatasi hal tersebut Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar mengerahkan  semua petugas kebersihan untuk tetap bekerja pada hari raya Kuningan serta menambah jam kerja dengan sistem lembur. Dengan cara ini  Kota Denpasar bebas dari tumpukan sampah pasca  Hari Raya kemarin. Hal tersebut disampaikan Kabid Kebersihan DKP Kota Denpasar Ketut Adi Wiguna saat ditemui di  ruangannya pada Senin (19/9/2016). 

Baca Juga :  Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi, Wali Kota Jaya Negara Bersama OJK Luncurkan TPAKD

Menurut Adi Wiguna, setiap hari besar Hindu seperti Galungan dan Kuningan dipastikan ada peningkatan volume sampah. Sama seperti tahun sebelumnya tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) dan depo memang mengalami peningkatan drastis hingga tiga kali lipat. Sampah tersebut didominasi sampah organik berupa bekas sesajen yang digunakan saat hari Raya  Kuningan.

“Untuk menangani masalah sampah agar tidak membludak pada hari raya, kami memberlakukan sistem lembur. Kini kita bisa lihat sendiri pasca Hari Raya tahun ini Kota Denpasar tidak terlihat sampah maupun tumpukan sampah yang tidak terangkut,” ujarnya.

Baca Juga :  TPID Denpasar Gelar Pemantauan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri

Untuk menangani masalah sampah ini lebih lanjut Adi Wiguna mengatakan, dirinya mengaku sebanyak 1.400 orang petugas kebersihan yang disebar di 4 Kecamatan. Selain ditangani langsung DKP Kota Denpasar, di beberapa ruas-ruas jalan besar juga ditangani pihak swasta. “Sudah kondusif, sinergitas dari Pemerintah, Swasta, serta masyarakat yang sudah mengerti akan pentinganya kebersihan sehingga permasalahan sampah di Kota Denpasar bisa teratasi”, ujarnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat agar memahami mengenai Peraturan Walikota No 11 Tahun 2016 tentang tata cara pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Denpasar yang berbasis lingkungan. Dimana dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda 3 Tahun 2015 tentang kebersihan.

Baca Juga :  Libur Lebaran di Bali Nyaman Pakai Mobil Listrik, Ini Alasan Mereka

Tak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp 50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar dengan ikut kelompok-kelompok pengelolaan sampah di Banjar-banjar, Desa, serta Kelurahan setempat”, ujar Adi Wiguna. (eka/humas pemkot dps/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News