BALIPORTALNEWS.COM – Lantaran kedapatan menjual toto gelap (togel), pria berusia 64 tahun di tangkap Jajaran Reskrim Polres Gianyar di Desa Seronggo, Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni, SIK didampingi Kanit Reskrim Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Winangun di Mapolres Gianyar, Rabu (21/9/2016), mengatakan penangkapan terhadap pelaku I Nyoman Candra (64) beralamat Serongga Kelod, Desa Serongga, Gianyar bermula informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di pelaku diduga keras melakukan perjudian jenis togel di kediamannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kementerian Sosial RI dan Ajik Krisna Bersatu Membuka Peluang Kerja Bagi Difabel di Bali

Atas informasi yang didapat, polisi pun melakukan penggrebekan dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar paito, tiga lembar sobekan kertas yang bertulisan pasangan nomor togel dan uang tunai Rp 130 ribu. Polisi juga memeriksa tiga orang saksi.

‘’Penangkapan pelaku ini merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitarnya agar tetap kondusif.  Laporkan kepada polisi kalau memang ada penjual togel dan pasti akan kami tindak,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Yongki Perdana Luncurkan Dua Varian Parfume dengan Harga Terjangkau

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Gianyar guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. (agy/bpn) 

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News