Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko yang menjual parcel. Sedikitnya, empat toko disidak, Kamis (1/9/2016).

Keempat toko itu yakni Toko Karya Sari Jalan Patimura, Toko Eka Baru di Jalan Patimura, Dunia Buah di Pertokoan Udayana dan Hardys Panjar. Hasilnya, tidak ditemui parcel yang tidak layak dikonsumsi.

“Sidak yang kita laksanakan secara rutin ini untuk mengantisipasi adanya barang kadaluarsa atau tidak layak  konsumsi yang dikemas dalam bentuk parcel dan dijual ke konsumen,’’ ujar Kepala Dinas Disperindag Kota Denpasar, I Wayan Gatra, disela-sela sidak.

Gatra menambahkan, sebelum sidak pihaknya himbauan kepada pedagang parcel agar memperhatikan barang yang dijual. Menjual  barang yang tidak layak di konsumsi, disamping merugikan juga membahayakan konsumen.

Baca Juga :  NURULS, Tips Berbelok di Persimpangan untuk Wanita Agar Selalu #Cari_Aman

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang untuk mengisi kartu garansi setiap parcel yang dijual. Supaya konsumen bisa mengembalikan parcel tersebut kepada pedagang jika ditemukan barang yang tidak layak di konsumsi.

“Jika ada yang tidak layak dijual maka Disperindag akan mengekspos ke media massa. Sehingga penjual parcel akan  berpikir dua kali jika menjual parcel yang tidak layak konsumsi,’’ tegas Gatra. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News