Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Dari 66 guru di Kota Denpasar yang mengikuti seleksi calon kepala sekolah, hanya 46 guru yang dinyatakan lolos atau layak menduduki jabatan sebagai kepala sekolah.

‘’Ke-46 guru yang lolos seleksi itu meliputi 38 guru SD, enam guru SMP dan dua guru SMK,’’ ujar Kepala Bidang Tenaga Pendidikan Disdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, Kamis (22/9) kemarin.

Gung Wiratama mengatakan, seleksi calon kepala SD, SMP dan SMK digelar selama dua hari mulai Selasa-Rabu (20-21/9) lalu. Seleksi diikuti 66 guru di Denpasar terdiri dari 54 guru SD, tujuh guru SMP dan lima guru SMK.

Menurut Gung Wiratama, sesuai hasil seleksi dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bali dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Solo, 46 guru dari 66 guru yang mengikuti seleksi calon kepala SD, SMP dan SMK dinyatakan lolos seleksi. Guru yang lolos seleksi calon kepala sekolah ini merupakan murni hasil seleksi dan tidak ada unsur titipan.

Baca Juga :  Naluriku Menari Siap Digelar di Kota Denpasar, Jadi Ruang Kreativitas untuk Asah Skill Generasi Muda di Bidang Seni Tari

Ia menegaskan, untuk menjadi kepala sekolah itu tidak mudah. Harus memenuhi persyaratan antara lain pendidikan minimal strata satu, mempunyai pangkat golongan IIIC, disiplin waktu, tata naskah, keuangan dan lain-lain.

Selain itu kepala sekolah juga masih mempunyai tugas untuk memberikan pendidikan dan pembelajaran kepada peserta didik disamping memenej kebutuhan dan kepentingan sekolah.  ‘’Terkait teknis penilaian selama proses seleksi, Disdikpora telah menyerahkan sepenuhnya kepada LPMP Provinsi Bali dan LP2KS Solo. Tidak ada istilah titip-tipan pada seleksi ini,’’ tegas Gung Wiratama.

Baca Juga :  Bank Mandiri Siapkan Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Bali dan Nusa Tenggara Jelang Idul Fitri

Gung Wiratama mengingatkan, jangan bangga karena telah lulus seleksi akademik, bukan berarti setelah lulus seleksi akademik maka lulus jadi kepala sekolah. Tapi masih banyak tahap yang harus diikuti.

Selanjutnya, guru yang dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti rangkaian diklat berlapis. Dikatakan Gung Wiratama, diklat berlapis itu meliputi Inservice Learning 1 selama tujuh hari mulai 26 September hingga 2 Oktober 2016.

Dilanjutnya On Job Learning (OJL) selama selama 2,5 bulan di sekolah masing-masing dan terakhir mengikuti Inservice Learning 2 selama tiga hari. ‘’Setelah melalui tahapan-tahapan ini, baru calon kepala sekolah mendapat sertifikat dan nilai unik kepala sekolah (NUKS),’’ terang Gung Wiratama. (tis/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News