Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Mengingat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar memiliki peran yang strategis dalam menyelesaikan sengketa konsumen serta sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan RI, Nomor 693/M-DAG/KEP/6/2016, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra melantik Anggota BPSK Kota Denpasar Periode Tahun 2016-2021. Pelantikan ini dilaksanakan, Selasa (23/8/2016) di Graha Sewaka Dharma Lumintang yang dihadiri Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede serta instansi terkait.

Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sambutannya mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Undang-Undang ini juga menjadi dasar dibentuknya BPSK dalam upaya penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dan konsumen, selain bertanggungjawab menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan.

Baca Juga :  OJK dan Kementerian Dalam Negeri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

BPSK ini juga telah mewakili 3 unsur yakni unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, dimana badan ini juga merupakan BPSK periode kedua serta yang pertama di Provinsi Bali. Rai Mantra juga mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan Anggota BPSK Kota Denpasar Periode 2011-2016 yang mana telah mampu menjalankan tugas dengan baik serta mampu menyelesaikan 234 kasus sengketa konsumen dari kasus yang ringan serta yang  rumit.

Pihaknya juga menyadari bahwa tugas yang akan dilaksanakan oleh pengurus yang baru bukanlah tugas yang ringan, oleh karenanya dibutuhkan jiwa pengabdian yang besar agar semua tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik. “Dengan dibentuknya BPSK Kota Denpasar ini diharapkan perselisihan diantara konsumen dan produsen atau pengusaha bisa diselesaikan secara baik-baik dan cepat serta tidak berbelit-belit sehingga konsumen itu tidak dirugikan secara berkepanjangan. Dan dengan diselesaikannya 234 kasus dalam lima tahun merupakan hal yang luar biasa, dan kedepannya mereka bisa bekerja dengan lebih baik lagi,” pungkas Rai Mantra.

Baca Juga :  Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

Sementara Ketua BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik, Komang Lestari Kusuma Dewi dalam kesempatan tersebut mengatakan BPSK merupakan badan non litigasi penyelesaian sengketa konsumen dengan pelaku. Selain itu, tugas dan wewenang BPSK menurut Komang Lestari diantaranya melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, dimana ketiga ini bukan proses yang berjenjang.

Putusan BPSK sifatnya final dan mengikat serta untuk pelaksanaan putusannya dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Panitera Pengadilan Negeri setempat. Penyelesain sengketa melalui BPSK tidak dipungut biaya atau gratis, dan waktu penyelesaian sengketa relatif cepat selambat lambatnya 21 hari kerja sudah dikeluarkan suatu putusan oleh Majelis BPSK.

Baca Juga :  Gandeng Jurnalis dan Blogger, Astra Motor Bali Kupas Teknologi Honda EM1:e

“Semoga dengan telah dilantiknya Anggota BPSK yang baru di Kota Denpasar dapat membantu memediasi setiap sengketa yang muncul antar konsumen dan pelaku usaha di Kota Denpasar,” kata Komang Lestari. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News