Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan membangkitkan perekonomian masyarakat kecil salah satunya toko tradisional dan membatasi jumlah toko modern.

Menindak lanjuti imbuhan Walikota, Tim Yustisi atau Tim Pengawasan Toko Modern yang dipimpin langsung Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar, I Ketut Mister, melakukan pembinaan, Senin (29/8/2016) di Toko Lais, Toko Shinta, Toko Adhi dan Toko Indoochi.

Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kota Denpasar I Ketut Mister mengatakan, empat toko ini terindikasi bekerjasama dengan Indomaret dan Alfamart. Yang paling menarik menurut Ketut Mister empat toko ini terindikasi mengelabui petugas dengan menutup logo toko berjaringan dengan nama lain.

Seperti Toko Indoochi logo komputer yang digunakan masih terlihat logo Indomaret.  Bahkan dari empat toko itu yang memiliki izin hanya Toko Shinta,  namun izin yang dimiliki pun berbeda dengan yang dijual. Hal tersebut telah melanggar Perwali No 9 tahun 2009 tentang pembinaan pasar modern, toko modern dan toko tradisional.

Baca Juga :  Marak Modus Penipuan dengan File APK Mengancam Warga Bali

Dalam Perwali tersebut telah mengatur jumlah toko modern yang ada di Denpasar yakni sebanyak 295 toko. Dengan adanya Perwali tersebut Pemkot Denpasar  konsisten dengan hal tersebut. Sehingga bagi toko modern yang berjaringan maupun yang tidak, harus mencari ijin sebelum berusaha.

Dari Perwali itu ditentukan ijin permanen atau izin sementara.  Tapi di lapangan banyak yang berusaha tidak memiliki izin, maka dari itu pihaknya harus melakukan pembinaan ini. Bukan bermaksud melarang atau mematikan orang berusah, namun semua ini harus diikuti dengan kepatuhan pada peraturan.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

Bagi yang tidak mau mengikuti pembinaan pihaknya akan melakukan tindakan tegas salah satunya penyegelan.  ‘’Hal ini tidak boleh terjadi, maka dari itu kami harus menegakan peraturan dengan memberikan pembinaan lebih lanjut serta penyegelan,’’ ujarnya.

Kadis Disperindag Wayan Gatra menambahkan, melalui pembinaan ini pihaknya berharap masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern. Karena kedepan persaingan semakin ketat maka diharapkan pemilik toko untuk mengelola tokonya sendiri seperti toko modern. Semua itu tidak dilarang asalkan tidak bekerjasama dengan toko berjaringan.

Baca Juga :  Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik Gak Usah Kawatir, Tersedia 76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi

Menurutnya, dilarangnya masyarakat berkerjasama dengan toko berjaringan karena toko berjaringan itu  sudah besar dan di Denpasar telah dibatasi. “Jika kami memberikan toko berjaringan membangun seluas-luasnya  maka akan menghambat pertumbuhan toko tradisional khususnya ekonomi masyarakat kecil.

Sementara itu, Pemilik Toko Shinta Shinta Kurnia Dewi mengaku menggunakan sistem indomaret, selain itu barang yang dijual langsung dari Indomaret. Menurutnya ini memang salah maka dari itu pihaknya siap merubah tokonya sesuai dengan izin yang dimiliki yakni pedagang eceran. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News