Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Permasalahan penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga upaya penanggulangannya harus dilakukan di semua elemen, baik pemerintah dan masyarakat di perkotaan maupun di pedesaan mengingat kejahatan narkoba itu bersifat borderless (tanpa batas).

Perkembangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Bali dari tahun ke tahun mengalami peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya, sedangkan jumlah aparat yang bertugas untuk menangani masalah penyalahgunaan narkoba sangat terbatas, maka perlu dilakukan suatu upaya untuk memperoleh dukungan dari pihak terkait dengan dilandasi oleh suatu kesepahaman bahwa masalah narkoba.

Dalam rangka membangkitkan dan memotivasi  masyarakat untuk mencegah dan menangkal serta menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah desa atau kelurahan, BNN Kabupaten Badung duduk bersama perwakilan BPMD Pemdes Kabupaten Badung dan perwakilan lurah/perbekel di Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan Asistensi dalam rangka Penguatan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba di lingkungan masyarakat pada Kamis (18/8/2016) bertempat di Ruang Pertemuan Kantor PMI Kabupaten Badung.

Hadir dalam kegiatan tiga narasumber dari BNN Provinsi Bali, BPMD Pemdes Kabupaten Badung dan BNN Kabupaten Badung yang membawakan materi secara panel dengan dilanjutkan diskusi. Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan asistensi ini agar peserta mampu menyusun rencana aksi kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayahnya.

Baca Juga :  Ciptakan Generasi Tangguh dan Mandiri, Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda

Kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan membangun jejaring pembangunan berwawasan anti narkoba di kelompok masyarakat ini mengulas tentang isu-isu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat serta langkah dan upaya yang harus dijalankan oleh lurah dan perbekel untuk menggandeng masyarakat untuk berperan serta dalam upaya P4GN sesuai dengan amanat UU No. 35 Tahun 2009.

Disamping itu juga dibahas mengenai program-program ataupun kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat  yang efektif dilaksanakan di lingkungan masyarakat guna meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan menciptakan imunitas di masyarakat seperti, kepala perbekel/lurah beserta perangkat desa harus memberikan motivasi kepada seluruh potensi masyarakat dan tanggap apabila ada orang asing masuk ke wilayahnya/terjadinya sekelompok orang yang bergerombol. Perketat wilayah batas desa/ kelurahan.

Baca Juga :  Tim DLHK Denpasar Gerak Cepat Tertibkan Usaha yang Buang Limbah Sembarangan, Sat Pol PP Akan Sanksi dengan Sidang Tipiring

Kedua, gerakan unsur-unsur karang taruna dan perangkat desa/kelurahan untuk membuat kegiatan yang positif. Ketiga, sosialisasi P4GN di lingkungan masyarakat kelurahan/desa diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan peran serta seluruh warga masyarakat kelurahan/desa, terutama partisipasi aktifnya dalam kegiatan pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan yang ada.

Dengan adaya kegiatan seperti ini, diharapkan seluruh stakeholder, instansi pemerintah dan seluruh komponen masyarakat  menyatukan langkah dan menyamakan persepsi untuk menyelamatkan masyarakat  yang merupakan generasi bangsa akan ancaman bahaya narkoba yang semakin marak. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News