Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Setelah sebelumnya menyemprit tiga toko modern tanpa izin beberapa waktu lalu, Jumat (26/8/2016) Satpol PP Kota Denpasar kembali menyegel dua toko modern yang beroperasi tanpa izin.

Kasat Pol PP IB Wiradana mengatakan, penyegelan dua toko modern ini karena adanya informasi dari masyarakat yang menginformasikan adanya toko modern yang beroperasi tanpa ijin. Dua toko modern tersebut berlokasi di Jalan Buluh Indah dan di wilayah Sidakarya.

Dengan melibatkan tim penertiban toko modern terpaksa menyegel dua toko modern supaya tidak melakukan operasional sebelum melengkapi dengan izin yang diperlukan. “Saya meminta agar tidak buka usaha dulu sebelum ijin lengkap,” kata Wiradana.

Denpasar belakangan ini memang kembali diserbu dengan munculnya toko-toko modern baik yang berjaringan maupun nonjaringan. Namun demikian Pemkot Denpasar melalui Satpol PP tampaknya tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

Baca Juga :  Kesanga Festival II Sukses, Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Semangat Generasi Muda

Sesuai dengan Perwali No 9 Tahun 2009 memang sudah mengatur dan membatasi tentang pendirian toko modern baru diluar kuota yang telah ditetapkan yakni sebanyak 295. Menurut Wiradana pihaknya tidak bermaksud untuk melarang investasi yang masuk ke Denpasar tetapi hendaknya harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News