Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, GIANYAR – Jajaran Satuan Unit IV Reskrim Polres Gianyar mengamankan tiga ekor burung langka yang dilindungi pemerintah dari tangan seorang kolektor Her (32) beralamat Jalan Permata Pering, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar.

Tiga ekor burung yang diamankan polisi itu, satu ekor burung merak hijau dan dua ekor burung kakak tua jambul orange. Kini burung tersebut dititipkan di KSDA Bali di Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni,SIK didampingi Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar, Ipda AA. Gede Alit Sudarma, S.H., seijin Kapolres Gianyar, AKBP. Waluya, SIK., di Mapolres Gianyar, Jumat (19/8/2016) menjelaskan, penangkapan terhadap pemilik burung ini berawal dari polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa Her yang tinggal Jalan Permata Pering, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar memelihara sejumlah burung langka dan dilindungi.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke TKP. Pada Kamis (18/8/2016)  sekitar pukul 10.00 Wita, polisi langsung melakukan penangkapan dan diamankan satwa dilindungi dan  ilegal di rumah milik Her.

Baca Juga :  Kotak Sesari di Pura Gede Pengastulan Dicuri

Polisi juga minta keterangan saksi Cardes Wijaya als Asun (36) beralamat Jalan Permata Pering, Desa Pering, Blahbatuh, Gianyar.

Dari keterangan Her, lanjut Alit Sudarma, pelaku mengaku  membeli satwa tersebut dari seseorang yang tidak di kenal di Denpasar sekitar dua bulan yang lalu.

Kepada Polisi Her mengaku burung merak hijau mereka belai Rp 1,5 juta, sedangkan  sepasang burung kakak tua jambul orange dibeli Rp 7 Juta.

Atas perbuatannya, Her dijerat dengan pasal 40 ayat (4) UU RI  No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 1 tahun dengan denda Rp 50 juta. (agy/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News