Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Membeludaknya penduduk Kota Denpasar yang ingin melakukan perekaman atau input data e-KTP, memaksa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar harus buka layanan sampai Sabtu dan Minggu selama bulan September ini.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang ingin mencari KTP dapat terlayani semua sampai akhir batas waktu akhir bulan September. Kadis Dukcapil Nyoman Gde Narendra mengatakan hal ini di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (31/8/2016).

Dengan memberikan pelayanan perekaman E-KTP di luar jam kerja yakni pada hari Sabtu dan Minggu sampai akhir 30 September mendatang, ia berharap nantinya semua penduduk Denpasar yang sudah wajib KTP dapat melakukan perekaman data e-KTP.

‘’Kami minta  masyarakat bisa melakukan perekaman E-KTP di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar untuk Masyarakat di wilayah Kecamatan Denpasar Utara dan di masing-masing Kecamatan di hari Sabtu dan Minggu,’’ ujar Narendra.

Baca Juga :  Antari Jaya Negara Sapa Warga di Dua Lokasi Posyandu Paripurna

Menurutnya, pelayanan perekaman E-KTP dan pembuatan E-KTP diberikan pada Sabtu dan Minggu mengingat saat jam kerja jumlah masyarakat yang melakukan perekaman  membeludak. Narendra yang didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Dewa Gede Rai menambahkan, masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya sehingga nantinya seluruh penduduk Denpasar sudah terekam datanya.

Karena sesuai dengan edaran dari Kemendagri bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP atau input data  sampai tanggal 30 September  tidak bisa mendapat akses pelayanan publik.

Untuk itu dengan memberikan pelayanan Sabtu dan Minggu diharapkan masyarakat tidak mengantre terlalu lama dan semuanya bisa terlayani.

Narendra menambahkan pelayanan sampai hari Sabtu dan Minggu kecuali hari Libur hari raya adalah menindaklajuti instruksi Walikota Rai Mantra agar Capil memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.

“Kami diinstruksikan oleh Bapak Walikota agar buka layanan hari Sabtu dan Minggu selama bulan September,” kata Narendra.

Dengan batas waktunya sampai 30 September 2016. Setelah tanggal 30 September 2016  Pembuatan E-KTP akan di blokir. Selain itu sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News