Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Sebanyak 20 orang perokok di lokasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tindak dengan melakukan sidang tindakan pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Terminal Ubung, Denpasar, Selasa (30/8/2016).

Ke-20 orang perokok yang mengikuti sidang Tipiring itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti  di Terminal Ubung, Lapangan Puputan Badung I Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, dan Rumah Sakit Wangaya.

Selain menyidangkan perokok di lokasi KTR, juga disidangkan lima orang pembuang limbah sembarang yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membuang limbah bekas pengolahan tempe dan tahu.

Sidang   dipimpin oleh Hakim  Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar di dampingi Panitera Ambrosius Sara dan Jaksa I Putu Agus Yudhy Purwanto. Dalam putusan, setiap perokok didenda sebesar Rp 100 ribu per orang dan pembuang limbah sembarang didenda sebesar Rp500 ribu per orang.

Baca Juga :  Wujudkan Keanggotaan yang Berperan Aktif dan Berkontribusi, Pj Gubernur Bali Kukuhkan Kepengurusan PWRI Provinsi Bali 2024-2029

Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana menegaskan, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini.

Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula.

Lebih lanjut dikatakan, sidang tipiring langsung di tempat ini sudah beberapa  kali dilaksanakan di Kota Denpasar. Hal ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kepada warga masyarakat umum sehingga bisa tahu.

Sebelumnya telah diaksanakan sosialisasi  oleh tim terpadu yang memberikan sosialisasi, informasi serta pemasangan tanda larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News