Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR– Wakil Gubernur Bali, Ketut Sudikerta mengapresiasi rencana pemerintah pusat mengambil kebijakan tax amnesty dan sekaligus mendorong sosialisasi tersebut. Menurutnya, penerapan kebijakan yang berupa pengampunan pajak bagi wajib pajak (WP) diharapkan bisa mendongkrak jumlah wajib pajak orang pribadi.

Tidak hanya itu kebijakan ini berpotensi bagi penerimaan yang akan bertambah baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya.  Terlebih Bali yang merupakan daerah tujuan pariwisata dunia, dipastikan terdapat banyak pengusaha baik lokal maupun asing yang bergerak di sektor pariwisata.

Demikian disampaikan Wagub Sudikerta saat menerima Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi Bali, Nader Sitorus dan  Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pembendaharaan Provinsi Bali (DJPB) R.Wiwin Istanti di Ruang Rapat Wagub Sudikerta, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (18/7/2016).

“Inikan penghapusan dari pajak yang terhutang, tanpa syarat administrasi. Saya harap bisa dimanfaatkan oleh para penunggak pajak, khususnya bagi para wajib pajak yang menaruh uangnya di luar negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Dibekali Segudang Fitur Kelas Flagship, POCO M6 Pro Maksimal Banget Buat Nge-game Layaknya Pro Player

Pada kesempatan tersebut, Nader Sitorus menjelaskan secara garis besar bahwa pemerintah pusat telah melakukan reformasi kebijakan dalam perpajakan secara simultan dari tahun ini hingga tahun 2017, dimulai dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang salah satunya menambahkan aturan mengenai tax amnesty atau pengampunan pajak dalam UU tersebut, dan  telah disetujui 15 Juli 2016 lalu.

Senada dengan Sudikerta penerapan tax amnesty ini diharapkan para pengusaha yang menyimpan dananya di luar negeri akan memindahkan dananya di Indonesia dan menjadi WP baru yang patuh sehingga dapat meningkatkan pendapatan pajak negara tentunya dengan segala ketentuan dan aturan yang berlaku dalam tax amnesty tersebut. “Seperti pemberitaan di CNN Indonesia dinyatakan bahwa banyak orang kaya di Indonesia yang menyimpan uang mereka di luar negeri, seperti Singapura, dengan memanfaatkan tax treaty (perjanjian pajak antar dua negara)”, ujarnya.

Baca Juga :  Gelar Safari Ramadhan, ITDC Berbagi Berkah Ramadhan Kepada Masyarakat Seputar Kawasan The Mandalika

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong diberlakukannya tax amnesty ini untuk menarik kembali uang milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri. Ia berharap kebijakan ini dapat didukung oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan segera dapat disosialisaikan kepada para Penanam Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) yang ada di Bali.

Sudikerta yang didampingi Sekprov Pemayun pada kesempatan tersebut berharap Kanwil Ditjen Pajak Provinsi Bali dapat bekerjasama dengan Pemprov Bali khususnya Badan Penanaman Modal dan Perijinan Provinsi Bali terkait data PMA maupun PMDN yang ada di Bali, sehingga dapat dikumpulkan secara bersama-sama dan diberikan sosialisasi terkait pelaksanaan peraturan tax amnesty tersebut.

Disamping itu, ia juga berharap Kanwil Ditjen Pajak juga dapat menggerakkan dan membangkitkan semangat  masyarakat yang ada di Bali, agar menjadi Wajib Pajak dan membayarkan kewajibannya kepada negara, sehingga kedepannya seluruh masyarakat Bali menjadi wajib pajak yang tertib.

Baca Juga :  Easter Egg-Scape di Mamaka By Ovolo, Sebuah Retreat Tropis untuk Perayaan Paskah

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pembendaharaan Provinsi Bali (DJPB) R.Wiwin Istanti, pada kesempatan audiensi yang sama menyampaikan bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah melalui Usaha Kecil Menengah (UKM). Maka DJPB membuat sistem khusus untuk mengantisipasi dan memininalisir terjadinya kecurangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menyusun sebuah data base bernama Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Menurutnya, SIKP bertujuan menyusun rekam jejak pelaku UKM yang mendapatkan fasilitas kredit dari pemerintah, apabila ada yang sudah menerima KUR sebanyak lebih dari tiga kali, maka secara otomatis ia tidak mendapatkannya lagi, karena diprioritaskan debitur yang baru.

Ia pula berharap kedepannya ada kerjasama yang intensif dengan Pemprov Bali khususnya terkait dengan pemuktahiran data pelaku UKM yang ada di Bali dan yang telah menerima  KUR. Selanjutnya, pihaknya juga akan mensosialisasikan sistem tersbeut kepada kabupaten/kota se-Bali sehingga data-data yang diperoleh dapat disinergikan.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News